Jumat, 20 Juni 2014

Tata Tertib Mini Hospital

Laboratorium Kesehatan Mini Hospital STIKes Muhammadiyah Gombong, membuka pelayanan pada hari:
Senin - Sabtu :  Pagi      : 07.00 - 11.40 WIB
                        Istirahat : 11.40 - 12.40 WIB
                        Sore      : 12.40 - 16.30 WIB

PEMINJAMAN
  1. Peminjaman dilayani pada jam pelayanan
  2. Peminjaman diluar jam pelayanan harus dikonfirmasikan dengan koordinator laboratorium
  3. Peminjaman diperbolehkan untuk dibawa pulang secara kelompok dengan konsekuensi kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam
  4. Peminjaman alat untuk praktikum laboratorium dilakukan satu hari sebelum praktikum
  5. Peminjaman untuk kepentingan akademik/praktik/profesi yang dibawa keluar laboratorium harus seijin pihak laboratorium disertai dengan surat peminjaman yang ditandatangani oleh pembimbing praktik (akademik)
  6. Peminjaman untuk praktikum lahan diberikan jangka waktu selama 1 minggu atau menyesuiakan kebutuhan praktik
PENGEMBALIAN
  1. Peminjam harus mengembalikan alat tepat waktu (untuk praktikum di laboratorium diberi waktu pengembalian maksimal 2 hari setelah peminjaman, setelah itu dinyatakan terlambat. Untuk praktikum di lahan praktik diberi waktu pengembalian maksimal 3 hari setelah selesai praktik)
  2. Perpanjangan peminjaman alat maksimal 1 kali dan dilakukan pada hari kedua peminjaman setelah dicek oleh petugas laboratorium
  3. Pengembalian alat harus dicek oleh petugas laboratorium kemudian disimpan ditempat semula dalam keadaan bersih dan rapih
PENGGUNAAN LABORATORIUM KESEHATAN
  1. Memasuki laboratorium alas kaki dipakai, kemudian tas dan jaket disimpan pada loker yang telah disediakan
  2. Mahasiswa wajib mengenakan jas laboratorium atau pakaian putih saat melaksanakan praktik laboratorium, khsususnya S1 Keperawatan 
  3. Mahasiswa yang melaksanakan praktik laboratorium wajibkan memakai tanda pengenal (ID card, Name Tag)
  4. Mahasiswa yang akan melaksanakan praktik dan memerlukan alat wajib menghubungi petugas laboratorium sehari sebelumnya

LARANGAN
  1. Membawa peralatan laboratorium keluar tanpa sepengatahuan koordinator laboratorium atau petugas piket
  2. Merusak alat dan mengotori ruangan laboratorium
  3. Makan dan minum di dalam ruangan laboratorium
  4. Menggunakan ruangan laboratorium selain untuk kegiatan praktik dan pembelajaran laboratorium tanpa seijin koordinator laboratorium atau petugas piket
SANKSI
  1. Bagi peminjam yang merusak atau menghilangkan alat yang dipinjam wajib mengganti alat tersebut
  2. Bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan alat diberikan sanksi berupa denda Rp 5.000,- per hari
  3. Bagi mahasiswa yang tidak mematuhi tata tertib laboratorium akan diberikan sanksi sesuai peraturan akademik
  4. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dicatat dibuku catatan pelanggaran




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar