Laboratorium Kesehatan Mini Hospital STIKes Muhammadiyah Gombong, membuka pelayanan pada hari:
Senin - Sabtu : Pagi : 07.00 - 11.40 WIB
Istirahat : 11.40 - 12.40 WIB
Sore : 12.40 - 16.30 WIB
PEMINJAMAN
- Peminjaman dilayani pada jam pelayanan
- Peminjaman diluar jam pelayanan harus dikonfirmasikan dengan koordinator laboratorium
- Peminjaman diperbolehkan untuk dibawa pulang secara kelompok dengan konsekuensi kerusakan atau kehilangan menjadi tanggung jawab peminjam
- Peminjaman alat untuk praktikum laboratorium dilakukan satu hari sebelum praktikum
- Peminjaman untuk kepentingan akademik/praktik/profesi yang dibawa keluar laboratorium harus seijin pihak laboratorium disertai dengan surat peminjaman yang ditandatangani oleh pembimbing praktik (akademik)
- Peminjaman untuk praktikum lahan diberikan jangka waktu selama 1 minggu atau menyesuiakan kebutuhan praktik
PENGEMBALIAN
- Peminjam harus mengembalikan alat tepat waktu (untuk praktikum di laboratorium diberi waktu pengembalian maksimal 2 hari setelah peminjaman, setelah itu dinyatakan terlambat. Untuk praktikum di lahan praktik diberi waktu pengembalian maksimal 3 hari setelah selesai praktik)
- Perpanjangan peminjaman alat maksimal 1 kali dan dilakukan pada hari kedua peminjaman setelah dicek oleh petugas laboratorium
- Pengembalian alat harus dicek oleh petugas laboratorium kemudian disimpan ditempat semula dalam keadaan bersih dan rapih
PENGGUNAAN LABORATORIUM KESEHATAN
- Memasuki laboratorium alas kaki dipakai, kemudian tas dan jaket disimpan pada loker yang telah disediakan
- Mahasiswa wajib mengenakan jas laboratorium atau pakaian putih saat melaksanakan praktik laboratorium, khsususnya S1 Keperawatan
- Mahasiswa yang melaksanakan praktik laboratorium wajibkan memakai tanda pengenal (ID card, Name Tag)
- Mahasiswa yang akan melaksanakan praktik dan memerlukan alat wajib menghubungi petugas laboratorium sehari sebelumnya
LARANGAN
- Membawa peralatan laboratorium keluar tanpa sepengatahuan koordinator laboratorium atau petugas piket
- Merusak alat dan mengotori ruangan laboratorium
- Makan dan minum di dalam ruangan laboratorium
- Menggunakan ruangan laboratorium selain untuk kegiatan praktik dan pembelajaran laboratorium tanpa seijin koordinator laboratorium atau petugas piket
SANKSI
- Bagi peminjam yang merusak atau menghilangkan alat yang dipinjam wajib mengganti alat tersebut
- Bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan alat diberikan sanksi berupa denda Rp 5.000,- per hari
- Bagi mahasiswa yang tidak mematuhi tata tertib laboratorium akan diberikan sanksi sesuai peraturan akademik
- Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dicatat dibuku catatan pelanggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar